Rincian Layanan:
- Pajak Pemotongan (PPh 21):Perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan karyawan.
- Pajak Pemotongan (PPh 23/26):Pemotongan dan pelaporan pajak atas jasa, sewa, dan vendor
pembayaran (dalam dan luar negeri). - Pajak Penghasilan Final: Perhitungan pajak final (misalnya UMKM 0,5%) sesuai ketentuan.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Perhitungan, rekonsiliasi input/output, dan pelaporan PPN bulanan.
- E-Bupot & E-Faktur:Penyusunan slip pajak dan faktur pajak elektronik.
- Pelaporan:Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Masa (SPT Masa) melalui sistem DJP online.
Keuntungan:
Memastikan kepatuhan penuh terhadap kewajiban pajak bulanan, menghindari denda dan bunga.






