Durasi Menginap: 60 Hari
Visa Jembatan (BRG) adalah izin tinggal sementara yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal secara legal di Indonesia selama masa transisi dari visa sebelumnya ke KITAS (Izin Tinggal Terbatas).
Visa ini dirancang untuk "menjembatani" kesenjangan antara masa berlaku visa lama Anda dan penerbitan KITAS baru Anda, memastikan bahwa status tinggal legal Anda tetap tidak terganggu selama proses aplikasi.
Ini adalah solusi ideal bagi mereka yang sedang menunggu persetujuan KITAS untuk pekerjaan, keluarga, atau investor dan perlu tinggal di Indonesia secara legal selama periode tersebut.
Persyaratan & Dokumen
Ketentuan Umum:
- Pelamar harus sudah berada di Indonesia dengan visa atau izin tinggal yang sah.
- Permohonan KITAS (kerja/keluarga/investasi) harus sudah diajukan atau sedang dalam proses.
- Paspor harus berlaku minimal 6 bulan.
Dokumen yang Diperlukan:
- Paspor asli (masa berlaku minimal 6 bulan).
- Pindai visa atau izin tinggal (ITAS/ITK) sebelumnya.
- Salinan tanda terima permohonan KITAS atau persetujuan yang sedang diproses.
- Foto berwarna terbaru (latar belakang putih).
- Surat sponsor dari entitas yang sama yang menangani KITAS (sponsor perusahaan atau keluarga).
- Dokumen perusahaan atau pribadi sponsor (misalnya, NIB, NPWP, kartu identitas jika ada).
- Alamat domisili di Indonesia.
Waktu pengerjaan
- Pemrosesan Standar: 5–7 hari kerja
- Masa berlaku: 60 hari, tidak dapat diperpanjang






