Layanan KITAS (Izin Tinggal Terbatas)

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal terbatas Indonesia yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal dan menetap di Indonesia selama 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun, atau lebih lama tergantung pada jenis dan tujuan visa.

Kami menangani permohonan dari luar negeri (di luar Indonesia) dan dalam negeri (di dalam Indonesia), serta perpanjangan KITAS. Spesialis imigrasi kami memastikan proses yang lancar, sesuai peraturan, dan bebas stres dari awal hingga akhir.

Kategori & Deskripsi KITAS

E23 – Pekerjaan / KITAS

Lama tinggal: 6 bulan / 1 tahun / 2 tahun
Visa ini diperuntukkan bagi para profesional asing yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia. KITAS E23 memungkinkan Anda untuk bekerja dan tinggal di Indonesia secara legal di bawah naungan perusahaan yang disetujui secara resmi.

Kami menangani seluruh proses, termasuk pengaturan IMTA (izin kerja) dan RPTKA (rencana tenaga kerja asing), memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi.

✅ Ideal untuk: Karyawan ekspatriat, konsultan, dan profesional terampil.                                     
✅ Tersedia sebagai aplikasi lepas pantai atau dalam negeri                                           
✅ Perpanjangan tersedia hingga 2 tahun.

E33G – KITAS Pekerja Jarak Jauh (Visa Pengembara Digital)

Lama tinggal: 1 tahun                                                               
Sangat cocok untuk para digital nomad dan profesional jarak jauh yang bekerja untuk perusahaan di luar Indonesia. KITAS E33G memungkinkan Anda untuk tinggal secara legal di Indonesia sambil bekerja online untuk klien atau pemberi kerja di luar negeri.

✅ Bekerja jarak jauh dari Bali atau di mana pun di Indonesia.                                                                     
✅ Tidak memerlukan sponsor lokal.                                                                                       
✅ Dapat diperpanjang setelah satu tahun.

E28A – Investor KITAS (Perusahaan PMA Milik Sendiri)

Lama tinggal: 1 tahun / 2 tahun                                                                                                 
KITAS E28A dirancang untuk investor asing atau pemilik usaha yang memiliki saham di perusahaan Indonesia (PMA). KITAS ini memungkinkan investor untuk mengelola dan mengawasi operasional bisnis mereka secara legal saat berdomisili di Indonesia.

✅ Tidak dikenakan biaya DPKK.                                                                   
✅ Dapat diperpanjang selama 1 atau 2 tahun.                                                                                                           
✅ Sponsor haruslah perusahaan PMA Anda yang terdaftar.

E31 – KITAS Keluarga (Pasangan/Anak Pemegang KITAS)

Lama tinggal: 6 bulan / 1 tahun / 2 tahun                                                                                            
Visa ini memungkinkan pasangan dan anak-anak pemegang KITAS asing atau warga negara Indonesia untuk tinggal secara legal di Indonesia. KITAS E31 diperuntukkan bagi tanggungan yang tidak bekerja di Indonesia tetapi dapat belajar atau tinggal bersama anggota keluarga.

✅ Izin penyatuan keluarga.                                                                                   
✅ Dapat diperpanjang tanpa meninggalkan Indonesia.                                                                                 
✅ Kemudahan transisi ke KITAP (Izin Tinggal Tetap) setelah 2 tahun.

E33F – Pensiun KITAS

Lama tinggal: 6 bulan / 1 tahun / 2 tahun                                                                                                           
Bagi warga asing berusia 55 tahun ke atas yang ingin pensiun di Indonesia, KITAS Pensiun memungkinkan Anda untuk tinggal jangka panjang di Indonesia dengan berbagai keuntungan, termasuk membuka rekening bank lokal, menyewa properti, dan mempekerjakan staf lokal.

✅ Untuk pensiunan berusia 55 tahun ke atas dengan penghasilan stabil.                                                                        
✅ Dilarang bekerja.                                                                                                        
✅ Dapat diperpanjang hingga 5 tahun dan dapat dikonversi ke KITAP.

E30 – KITAS Mahasiswa

Lama tinggal: 6 bulan / 1 tahun / 2 tahun                                                                      
KITAS Pelajar diperuntukkan bagi mahasiswa internasional yang terdaftar di universitas, sekolah, atau program akademik di Indonesia. KITAS ini memungkinkan mahasiswa asing untuk tinggal di Indonesia secara legal selama masa studi mereka.

✅ Untuk siswa sekolah atau universitas.                                                                                                  
✅ Terbarukan dan dapat diperpanjang.                                                                                       
✅ Disponsori oleh lembaga pendidikan.

E32 – Bekas KITAS Indonesia

Lama tinggal: 1 tahun / 2 tahun                                                                                            
KITAS ini ditujukan untuk mantan warga negara Indonesia (mantan WNI) atau mereka yang berketurunan Indonesia yang ingin tinggal di Indonesia lagi. KITAS ini memberikan hak tinggal jangka panjang dan jalur mudah menuju izin tinggal tetap.

✅ Untuk mantan warga negara Indonesia atau keturunan Indonesia.                                                                       
✅ Disponsori oleh keluarga atau lembaga di Indonesia.

E31 – Tanggungan Keluarga (Visa Emas)

Lama tinggal: 5 tahun / 10 tahun                                                                                                                
Visa jangka panjang untuk anggota keluarga pemegang Golden Visa. Visa ini memungkinkan tanggungan (pasangan, anak, atau orang tua) untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun di bawah sponsor yang sama dengan pemegang Golden Visa utama.

✅ Masa berlaku jangka panjang 5–10 tahun.                                       
✅ Energi terbarukan tanpa harus keluar dari Indonesia.                                                                 
✅ Ideal untuk keluarga yang pindah ke Indonesia dengan status Golden Visa.

E32 – Mantan Warga Negara Indonesia (Visa Emas)

Lama tinggal: 5 tahun / 10 tahun                                                                                                               
Dirancang untuk mantan warga negara Indonesia (mantan WNI) yang ingin kembali dan tinggal di Indonesia dalam jangka panjang di bawah program Golden Visa. Visa ini memberikan izin tinggal selama 5–10 tahun dengan hak masuk kembali dan hak tinggal yang fleksibel.

✅ Masa inap diperpanjang tanpa perpanjangan tahunan.                                                                          
✅ Hak tinggal penuh untuk mantan warga negara Indonesia.

E33 – KITAS Rumah Kedua (Visa Emas)

Lama tinggal: 5 tahun                                                                                                                            
Visa Rumah Kedua adalah izin tinggal jangka panjang bergengsi bagi warga negara asing yang ingin menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua mereka. Pemohon harus memenuhi persyaratan keuangan, seperti bukti dana yang cukup atau kepemilikan properti.

✅ Masa tinggal 5 tahun tanpa hak kerja.                                                                                       
✅ Cocok untuk pensiunan, investor, atau penduduk jangka panjang.

E33E – KITAS Rambut Perak (Visa Emas)

Lama tinggal: 5 tahun                                                                                            
Visa Rambut Perak adalah bagian dari program Visa Emas Indonesia, yang dibuat untuk para pensiunan berusia 60 tahun ke atas yang ingin tinggal dengan nyaman di Indonesia. Visa ini menggabungkan manfaat tinggal jangka panjang dengan proses perpanjangan dan izin tinggal yang disederhanakan.

✅ Untuk pensiunan berusia 60 tahun ke atas.                                                                                 
✅ Masa tinggal 5 tahun, dapat diperpanjang.                                                                                                            
✅ Manfaat eksklusif untuk warga senior.

Persyaratan & Dokumen

Untuk Aplikasi Lepas Pantai

Ketentuan Umum:

  • Paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan (untuk KITAS 1 tahun) atau 30 bulan (untuk KITAS 2 tahun).
  • Foto berwarna terbaru (latar belakang putih).
  • Surat rekomendasi dari perusahaan, sekolah, keluarga, atau agen pensiun.
  • Bukti kemampuan finansial (rekening koran bank minimal USD 2.000 atau setara).
  • Polis asuransi kesehatan/perjalanan yang berlaku di Indonesia.

Dokumen yang Diperlukan:

  1. Pindai paspor (biodata dan halaman tanda tangan).
  2. Foto terbaru (latar belakang putih).
  3. Dokumen perusahaan (NIB, NPWP, Akta Pendirian) untuk KITAS pemberi kerja/investor.
  4. Persetujuan RPTKA & IMTA (untuk KITAS kerja).
  5. Akta nikah atau akta kelahiran (untuk KITAS keluarga).
  6. Surat penerimaan (untuk mahasiswa KITAS).
  7. Bukti dana pensiun (untuk KITAS pensiun).

Untuk Aplikasi di Darat

Ketentuan Umum:

  • Harus sudah berada di Indonesia dengan visa yang masih berlaku (B211A, VOA, atau KITAS sebelumnya).
  • Paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan.
  • Surat sponsor dan dokumen sesuai jenis KITAS.

Dokumen yang Diperlukan:

  1. Paspor asli.
  2. Pindai halaman visa/izin tinggal dan cap masuk terbaru.
  3. Surat sponsor dan dokumen identitas/perusahaan.
  4. Bukti alamat di Indonesia.
  5. Foto berwarna terbaru.

Untuk Permohonan Ekstensi

Ketentuan Umum:

  • KITAS harus masih berlaku (ajukan setidaknya 30 hari sebelum masa berlaku habis).
  • Pelamar harus berada di Indonesia selama proses berlangsung.
  • Sponsornya sama dengan KITAS yang sudah ada.

Dokumen yang Diperlukan:

  1. Paspor asli.
  2. Salinan KITAS terbaru & IMTA (jika ada).
  3. Surat sponsor & dokumen terbaru.
  4. Surat keterangan domisili / alamat saat ini.
  5. Foto berwarna terbaru.

 Waktu pengerjaan

  • Layanan reguler: 7–14 hari kerja
  • Layanan Prioritas: 3–5 hari kerja

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Dapatkan Konsultasi Gratis Anda