Visa Masuk Berganda ideal bagi orang asing yang perlu bepergian masuk dan keluar Indonesia secara berkala untuk tujuan wisata, bisnis, atau pra-investasi — tanpa perlu repot mengajukan permohonan visa berulang kali.
Setiap visa mengizinkan beberapa kali masuk selama masa berlakunya (1, 2, atau 5 tahun), dengan masa tinggal maksimum 60 atau 180 hari per kunjungan, tergantung pada jenis visa.
Tim kami memastikan proses aplikasi visa Anda lancar, akurat, dan sepenuhnya mematuhi peraturan imigrasi Indonesia.
Deskripsi Visa & Jenisnya
D1 – Visa Masuk Ganda Turis
Durasi Menginap per Kunjungan: 60 Hari
Cocok untuk wisatawan yang sering bepergian dan ingin mengunjungi Indonesia beberapa kali dalam setahun. Visa Masuk Ganda Turis D1 memungkinkan kunjungan berulang untuk liburan, kunjungan keluarga, atau kegiatan rekreasi tanpa perlu mengajukan visa baru setiap kali perjalanan. Setiap kunjungan memungkinkan masa tinggal hingga 60 hari.
D2 – Visa Masuk Ganda Bisnis
Durasi Menginap per Kunjungan: 60 Hari
Visa Multiple Entry Bisnis D2 dirancang untuk para profesional dan wirausahawan yang sering bepergian ke Indonesia untuk rapat, negosiasi bisnis, pelatihan, atau diskusi investasi.
Visa ini tidak mengizinkan pekerjaan, tetapi memperbolehkan beberapa kunjungan bisnis singkat selama masa berlaku visa.
D12 – Visa Masuk Ganda Pra-Investasi
Durasi Menginap per Kunjungan: 180 Hari
Visa Masuk Ganda Pra-Investasi D12 ideal bagi investor dan perwakilan bisnis yang melakukan studi kelayakan, analisis pasar, atau pengaturan investasi awal di Indonesia.
Visa ini memperbolehkan beberapa kali kunjungan dalam jangka waktu 1 atau 2 tahun, dengan masing-masing kunjungan berdurasi hingga 180 hari, menjadikannya pilihan terbaik untuk perencanaan bisnis jangka panjang dan eksplorasi pasar.
Persyaratan & Dokumen
Aplikasi Baru
Ketentuan Umum:
- Paspor berlaku minimal 18 bulan (untuk visa 1 tahun) atau 30 bulan (untuk visa 2 tahun).
- Tiket pesawat pulang atau berangkat berikutnya.
- Surat sponsor atau undangan dari perusahaan atau lembaga Indonesia.
- Bukti dana yang cukup untuk mendukung masa tinggal Anda.
- Tujuan kunjungan dinyatakan dengan jelas (pariwisata, bisnis, atau investasi).
Dokumen yang Diperlukan:
- Halaman biodata paspor yang dipindai (berwarna, jelas, valid).
- Foto berwarna terbaru (latar belakang putih, ukuran paspor).
- Tiket pesawat pulang atau berangkat berikutnya.
- Pemesanan hotel atau alamat sponsor di Indonesia.
- Surat sponsor/undangan (ditandatangani dan diberi stempel).
- Dokumen perusahaan sponsor (NIB, NPWP, izin usaha).
- Laporan bank (saldo minimum yang disarankan: USD 2.000 atau setara).
- Email aktif dan nomor WhatsApp untuk komunikasi.
Perpanjangan
Ketentuan Umum:
- Visa harus masih berlaku (belum kadaluarsa).
- Pemohon harus berada di Indonesia selama proses perpanjangan.
- Tidak ada perubahan visa atau konversi status yang sedang berlangsung.
Dokumen yang Diperlukan:
- Paspor asli.
- Pindaian halaman visa dan stempel masuk terbaru.
- Salinan e-Visa atau surat persetujuan terkini.
- Surat sponsor untuk perpanjangan.
- Alamat yang diperbarui di Indonesia.
- Foto berwarna terbaru.
Catatan:
- Setiap kunjungan dengan Visa Masuk Ganda dapat diperpanjang hingga 60 atau 180 hari, tergantung pada jenis visa.
- Waktu pemrosesan perpanjangan: Reguler (5–7 hari kerja), Prioritas (1–3 hari kerja).
- Pemegang dapat masuk dan keluar Indonesia beberapa kali selama masa berlaku visa.






