Permanent Stay Permit

Izin Tinggal Tetap (KITAP)

KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah izin tinggal tetap Indonesia untuk warga negara asing. Kartu ini ideal bagi mereka yang ingin tinggal jangka panjang, bekerja, berinvestasi, atau membawa keluarga ke Indonesia. KITAP biasanya diterbitkan untuk jangka waktu 5 tahun.

1️⃣ Paket KITAP

MelayaniTinggalTermasuk
KITAP yang berfungsi5 Tahun– Izin Kerja (IMTA) untuk 1 Tahun
– MERP 5 Tahun
Investor KITAP (PMA Sendiri)5 Tahun– MERP 5 Tahun
Keluarga KITAP5 Tahun– MERP 5 Tahun
Pensiun KITAP5 Tahun– MERP 5 Tahun

Keterangan:
Setiap paket KITAP mencakup Izin Keluar Masuk Ganda (MERP) yang diperlukan untuk seluruh durasi dan, jika berlaku, izin kerja (IMTA) untuk keperluan pekerjaan. Hal ini memastikan Anda dapat tinggal, bekerja, dan berinvestasi di Indonesia secara legal dan aman.

✅ Izin tinggal tetap berlaku selama 5 tahun
✅ Termasuk izin kerja atau hak istimewa investor, jika berlaku.

2️⃣ Izin Masuk Ganda & Izin Kerja untuk KITAP

MelayaniMenginap / Deskripsi
Izin Masuk Kembali Berganda – 1 TahunMemungkinkan perjalanan masuk/keluar Indonesia bagi pemegang KITAP.
Izin Masuk Kembali Berganda – 2 TahunMemungkinkan perjalanan masuk/keluar Indonesia bagi pemegang KITAP.
Izin Masuk Kembali Berganda – 5 TahunMemungkinkan perjalanan masuk/keluar Indonesia bagi pemegang KITAP.
Perpanjangan Izin Kerja IMTA – 1 TahunMemperpanjang izin kerja bagi pemegang KITAP yang sedang bekerja

Keterangan:
Izin Masuk Kembali Berganda (MERP) memungkinkan pemegang KITAP untuk bepergian ke luar Indonesia dan kembali tanpa kehilangan status kependudukan. Perpanjangan Izin Kerja IMTA memastikan bahwa pemegang KITAP yang bekerja dapat melanjutkan pekerjaan secara legal tanpa gangguan.

✅ Opsi masuk kembali yang fleksibel untuk pemegang KITAP
✅ Memastikan kepatuhan terhadap hukum imigrasi Indonesia
✅ Perpanjangan izin kerja tanpa hambatan

IZIN TINGGAL TETAP (KITAP) – Persyaratan & Dokumen

1️⃣ Mengoperasikan KITAP

Persyaratan:

  • Warga negara asing yang memiliki KITAS kerja yang sah (KITAS Ketenagakerjaan)
  • Pengalaman kerja minimal 1 tahun di Indonesia
  • Sponsor dari sebuah perusahaan Indonesia

Dokumen:

  1. Paspor yang masih berlaku (asli + fotokopi)
  2. KITAS dan IMTA Pekerjaan Saat Ini (asli + salinan)
  3. Surat rekomendasi dari pemberi kerja
  4. Formulir aplikasi KITAP yang telah diisi
  5. Foto paspor terbaru
  6. Surat keterangan bebas catatan kepolisian
  7. Sertifikat kesehatan
  8. Bukti tempat tinggal di Indonesia
  9. Dokumen tambahan apa pun yang diminta oleh kantor imigrasi

2️⃣ Investor KITAP (PMA Sendiri)

Persyaratan:

  • Pemegang perusahaan PMA (perusahaan investasi asing)
  • Investasi minimal 1 tahun di perusahaan
  • KITAS yang berlaku untuk investasi

Dokumen:

  1. Paspor yang masih berlaku (asli + fotokopi)
  2. KITAS Investasi Saat Ini (asli + salinan)
  3. Dokumen hukum perusahaan (Akta Pendirian, izin PMA, dll.)
  4. Formulir aplikasi KITAP yang telah diisi
  5. Foto paspor terbaru
  6. Surat keterangan bebas catatan kepolisian
  7. Sertifikat kesehatan
  8. Bukti tempat tinggal
  9. Laporan keuangan (jika diperlukan)

3️⃣ Keluarga KITAS

Persyaratan:

  • Pasangan atau anak dari pemegang KITAP/KITAS
  • Hubungan ketergantungan didokumentasikan

Dokumen:

  1. Paspor yang masih berlaku (asli + fotokopi) untuk pasangan/anak
  2. Akta nikah atau akta kelahiran (yang telah dilegalisasi)
  3. Salinan KITAP/KITAS orang tua atau pasangan
  4. Formulir aplikasi KITAP yang telah diisi
  5. Foto paspor terbaru
  6. Surat keterangan bebas catatan kepolisian (jika diperlukan)
  7. Sertifikat kesehatan
  8. Bukti tempat tinggal di Indonesia

4️⃣ Pensiun KITAP

Persyaratan:

  • Berusia 55 tahun atau lebih
  • Bukti keuangan berupa pensiun/penghasilan
  • Cakupan asuransi kesehatan di Indonesia

Dokumen:

  1. Paspor yang masih berlaku (asli + fotokopi)
  2. KITAS Pensiun (jika berlaku)
  3. Bukti pensiun/penghasilan
  4. Sertifikat kesehatan
  5. Surat keterangan bebas catatan kepolisian
  6. Bukti tempat tinggal di Indonesia
  7. Foto paspor terbaru
  8. Formulir aplikasi KITAP yang telah diisi

5️⃣ Izin Masuk Ganda (MERP) & Izin Kerja (IMTA)

Persyaratan:

  • Pemegang KITAP yang sah
  • Perlu melakukan perjalanan masuk dan keluar Indonesia.
  • Untuk perpanjangan IMTA: pekerjaan berkelanjutan

Dokumen:

  1. Paspor yang masih berlaku
  2. KITAP saat ini
  3. MERP sebelumnya (jika ada)
  4. Formulir aplikasi yang telah diisi
  5. Rekomendasi dari pemberi kerja (untuk perpanjangan IMTA)
  6. Foto paspor terbaru

Bicaralah dengan Tim Kami Sekarang untuk Mendapatkan Konsultasi Gratis!

Dapatkan Konsultasi Gratis Anda