Visa Masuk Tunggal (Visa Kunjungan) Layanan ini dirancang bagi warga negara asing yang berencana mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata, bisnis, kegiatan sosial, kerja sukarela, magang, atau pra-investasi.
Setiap jenis visa memperbolehkan satu kali masuk ke Indonesia dengan jangka waktu tinggal tertentu, dan sebagian besar dapat diperpanjang untuk masa tinggal lebih lama tanpa meninggalkan negara tersebut.
Kami menangani seluruh proses aplikasi mulai dari persiapan dokumen dan pengajuan imigrasi hingga penerbitan visa untuk memastikan pengalaman yang cepat, lancar, dan patuh.
Jenis & Deskripsi Visa
C1 – Visa Turis
Durasi Menginap: 60 Hari
Ideal untuk wisatawan yang ingin menjelajahi keindahan alam, budaya, dan destinasi Indonesia.
Visa Turis C1 memungkinkan masa tinggal 60 hari untuk kegiatan rekreasi dan liburan, dengan opsi untuk memperpanjang masa tinggal Anda satu kali.
C2 – Visa Bisnis
Durasi Menginap: 60 Hari
Visa Bisnis C2 ditujukan bagi para profesional asing yang mengunjungi Indonesia untuk pertemuan bisnis, negosiasi, pelatihan, atau kegiatan bisnis non-kerja lainnya. Visa ini tidak mengizinkan pekerjaan, tetapi memungkinkan beberapa keperluan bisnis selama Anda tinggal di Indonesia.
C6 – Visa Sosial, Kemanusiaan, atau Kesukarelawanan
Durasi Menginap: 60 Hari
Visa C6 dirancang bagi individu yang berpartisipasi dalam program sosial, misi kemanusiaan, atau kegiatan sukarela di Indonesia. Cocok untuk pekerja LSM, proyek komunitas, atau acara amal di bawah sponsor atau organisasi resmi.
C7 – Visa Seni, Budaya, Pertunjukan, atau Kru
Durasi Menginap: 30 Hari
Visa C7 cocok untuk seniman asing, peserta budaya, atau kru yang datang ke Indonesia untuk pertunjukan, pameran seni, atau acara pertukaran budaya. Visa jangka pendek ini menjamin kelancaran akses untuk kegiatan kreatif dan budaya.
C10 – Visa Peserta Acara Undangan
Durasi Menginap: 60 Hari
Bagi warga negara asing yang diundang secara resmi untuk menghadiri acara pemerintah, perusahaan, atau akademis di Indonesia. Visa C10 memberikan akses masuk untuk seminar, konferensi, lokakarya, atau pelatihan jangka pendek yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga di Indonesia.
C12 – Visa Pra-Investasi
Durasi Menginap: 180 Hari
Visa C12 diperuntukkan bagi investor atau perwakilan perusahaan yang sedang menjajaki peluang investasi di Indonesia. Visa ini memberikan masa tinggal hingga 180 hari dan ideal untuk melakukan studi kelayakan, riset pasar, atau mendirikan badan usaha baru.
C17 – Visa Inspeksi
Durasi Menginap: 60 Hari
Visa ini cocok bagi para profesional yang berkunjung ke Indonesia untuk melakukan inspeksi teknis, audit, atau penilaian peralatan. Visa C17 memungkinkan masuk untuk tugas inspeksi dalam kerja sama atau kontrak dengan entitas Indonesia.
C18 – Visa Uji Coba Kerja
Durasi Menginap: 60 Hari
Visa Uji Coba Kerja C18 ditujukan bagi warga negara asing yang ingin menguji atau mengevaluasi posisi kerja di Indonesia sebelum mengajukan Izin Kerja Jangka Panjang (KITAS). Visa ini memberikan masa percobaan profesional di bawah sponsor resmi perusahaan.
C22 – Visa Magang
Durasi Menginap: 180 Hari
Dirancang untuk mahasiswa atau peserta pelatihan yang mengikuti program magang di Indonesia. Visa Magang C22 memberikan izin tinggal hingga 180 hari untuk pelatihan akademis atau profesional di bawah institusi atau perusahaan terdaftar.
Persyaratan & Dokumen
Aplikasi Baru
Ketentuan Umum:
- Paspor berlaku setidaknya 6 bulan sejak tanggal masuk.
- Tiket pesawat pulang atau berangkat berikutnya.
- Surat sponsor atau undangan dari organisasi atau lembaga Indonesia (tergantung jenis visa).
- Bukti dana yang cukup untuk mendukung masa tinggal Anda.
- Alamat yang valid di Indonesia (hotel atau tempat tinggal).
Dokumen yang Diperlukan:
- Pemindaian paspor (halaman biodata) – berwarna dan jelas.
- Foto berwarna terbaru (latar belakang putih).
- Tiket pesawat pulang/pulang.
- Pemesanan hotel atau alamat lokal di Indonesia.
- Surat sponsor/undangan (ditandatangani dan diberi stempel).
- Dokumen pendaftaran perusahaan (untuk sponsor bisnis atau organisasi).
- Informasi kontak aktif (email & WhatsApp).
Perpanjangan
Ketentuan Umum:
- Pemohon harus berada di Indonesia selama proses perpanjangan.
- Visa harus valid dan belum kedaluwarsa.
- Tidak ada aplikasi visa lain yang diproses secara bersamaan.
Dokumen yang Diperlukan:
- Paspor asli.
- Pindaian stempel masuk paspor dan halaman visa.
- Salinan e-Visa saat ini atau persetujuan sebelumnya.
- Surat sponsor untuk perpanjangan.
- Foto berwarna terbaru.
- Alamat lokal yang diperbarui di Indonesia.
Catatan:
- Kebanyakan Visa Masuk Tunggal dapat diperpanjang hingga 60 hari tambahan (bervariasi berdasarkan jenis visa).
- Waktu pemrosesan: Reguler (5–7 hari kerja), Prioritas (1–3 hari kerja).
- Pelamar tidak boleh meninggalkan Indonesia selama proses perpanjangan.






